Bendahara PT DNG Ungkap Kadis PUPR Madina Terima Suap Rp7,27 Miliar di Pengadilan Tipikor Medan

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam kesaksiannya, Maryam mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap.

Seperti yang diketahui, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Madina pada Kamis 26 Juni 2025), KPK kemudian menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, menanyakan kepada Maryam mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PT DNG.

Maryam mengakui adanya aliran dana kepada mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, sebesar Rp2,3 miliar, Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, sebesar Rp7,272 miliar, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, sebesar Rp1,27 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, dan pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri sebesar Rp467 juta.

Maryam juga menjelaskan bahwa praktik suap ini tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Berdasarkan catatan keuangan PT DNG, pada tahun 2024, terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.

“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang kemudian dibenarkan oleh Maryam.

Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke berbagai pihak, yang juga dibenarkan oleh Maryam berdasarkan catatan keuangan perusahaan PT DNG.

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG,” ungkap Maryam.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Tak Main-Main: 8 Pejabat Dicopot karena Berbuat Salah

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu meminta agar KPK menindaklanjuti temuan ini secara serius dan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan.

“Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Diketahui, Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka. (KR/PS)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB