Kepolisian Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 39 WNA Ditangkap

Redaksi

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, DENPASAR – Kepolisian Bali berhasil membongkar sebuah sindikat judi online internasional yang beroperasi dari dua vila mewah di Pulau Dewata dan menangkap puluhan tersangka dalam operasi yang digelar awal bulan ini.

Penggerebekan dan Penangkapan
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan unit siber melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Badung dan Tabanan pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 39 warga negara India yang diduga mengelola dan mengoperasikan jaringan judi online.

Status Tersangka dan Peran Pelaku
Dari jumlah yang ditangkap, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas promosi, penerimaan setoran, penarikan dana, serta pengelolaan aktivitas perjudian online melalui situs yang dipromosikan di media sosial.

Modus Operandi dan Target Pasar
Penyidik menyatakan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis tetapi bekerja secara ilegal mengelola platform judi online. Modus operasi ini juga memanfaatkan status Bali sebagai tujuan wisata internasional agar tidak cepat dicurigai oleh aparat.

Perkiraan Omzet dan Bukti Sitaan
Polisi memperkirakan dua markas judi online ini menghasilkan pendapatan senilai antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan, dengan salah satu lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, dan perangkat jaringan.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian serta ketentuan KUHP yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Vnexpresinternasional.ig

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Halal Bihalal JMSI TABAGSEL: Bersatu dan Solid dalam Kebersamaan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:32 WIB