KompasReal.id, DENPASAR – Kepolisian Bali berhasil membongkar sebuah sindikat judi online internasional yang beroperasi dari dua vila mewah di Pulau Dewata dan menangkap puluhan tersangka dalam operasi yang digelar awal bulan ini.
Penggerebekan dan Penangkapan
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan unit siber melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Badung dan Tabanan pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 39 warga negara India yang diduga mengelola dan mengoperasikan jaringan judi online.
Status Tersangka dan Peran Pelaku
Dari jumlah yang ditangkap, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas promosi, penerimaan setoran, penarikan dana, serta pengelolaan aktivitas perjudian online melalui situs yang dipromosikan di media sosial.
Modus Operandi dan Target Pasar
Penyidik menyatakan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis tetapi bekerja secara ilegal mengelola platform judi online. Modus operasi ini juga memanfaatkan status Bali sebagai tujuan wisata internasional agar tidak cepat dicurigai oleh aparat.
Perkiraan Omzet dan Bukti Sitaan
Polisi memperkirakan dua markas judi online ini menghasilkan pendapatan senilai antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan, dengan salah satu lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, dan perangkat jaringan.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian serta ketentuan KUHP yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Vnexpresinternasional.ig












