Menteri Desa Sentil Wartawan, KompasReal.com: Jangan Generalisasi!

Redaksi

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

i

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.COM – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, yang menyinggung LSM dan Wartawan “Bodrex” yang kerap mengganggu Kepala Desa (Kades) dalam rapat dengan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, Sabtu (1/2/2025), menimbulkan keprihatinan bagi Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

“Kami memahami bahwa ada oknum di setiap profesi yang mungkin melakukan tindakan tidak etis. Namun, mengeneralisasi seluruh profesi wartawan dan LSM sebagai “Bodrex” yang mengganggu kepala desa adalah tindakan yang tidak adil dan tidak berdasar,” tegas Pimpinan Umum Media KompasReal.com, Armansyah Nasution.

Pernyataan Menteri Yandri berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis dan LSM, serta mengabaikan peran penting mereka dalam demokrasi dan pembangunan.

Pimpinan Umum Media KompasReal.com menekankan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mengawasi pemerintahan, termasuk pemerintahan desa. Mereka memiliki kewajiban untuk mengungkap ketidakbenaran, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan publik. Media juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Jurnalis berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat, memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan,” jelas Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

LSM, menurutnya, seringkali terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang, membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. LSM juga berperan sebagai pengawas kebijakan dan advokat bagi kelompok rentan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Profesi jurnalistik memiliki kode etik yang ketat, yang mengatur etika dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas. Terdapat mekanisme sanksi bagi oknum jurnalis yang melanggar kode etik, baik dari organisasi profesi maupun hukum,” tambah Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

Ia mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru