Misteri Pemberhentian Satpam 14 Tahun di KPKNL Padangsidimpuan: Kontrak Tak Jelas, Gaji Tetap Jalan, Mediasi Buntu

Redaksi

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Cokky Richard Julius Samosir, satpam yang dipecat tanpa alasan jelas dari KPKNL Padangsidimpuan, menuntut keadilan atas perlakuan tidak adil yang dialaminya.

i

Teks Fhoto : Cokky Richard Julius Samosir, satpam yang dipecat tanpa alasan jelas dari KPKNL Padangsidimpuan, menuntut keadilan atas perlakuan tidak adil yang dialaminya.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Misteri menyelimuti pemberhentian Cokky Richard Julius Samosir, seorang satpam yang telah mengabdi selama 14 tahun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan. Cokky diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas, tanpa surat resmi, dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.

Lebih mengejutkan lagi, Cokky mengaku tidak pernah menandatangani kontrak baru sejak Januari 2024, meskipun tetap menerima gaji setiap bulan. “Saya bekerja tanpa kontrak sejak Januari 2024. Padahal, setiap bulan saya tetap menerima gaji,” ungkap Cokky saat diwawancarai KompasReal.com pada Kamis (29/8/2024).

“Tidak ada saya terima surat resmi pemutusan hubungan kerja sampai saat ini,” kata Cokky dengan nada getir. Ia hanya diberitahu secara lisan oleh Pelaksana Tugas Pengurus Kepegawaian bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa kontraknya tidak diperpanjang. “Saya hanya diberitahu secara lisan oleh staf bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa saya tidak diperpanjang kontraknya,” tambah Cokky.

Cokky mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelum pemutusan hubungan kerja. “Saya menduga ada ketidaksukaan dari sejumlah oknum pegawai lain yang menjadi penyebabnya,” ungkapnya dengan nada pasrah.

Mediasi antara Cokky dan pihak KPKNL terkait perselisihan kontrak kerja yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan pada Jumat (23/8/2024) berakhir buntu. Cokky mengaku kecewa dengan hasil mediasi tersebut. “Saya sangat kecewa dengan mediasi karena tidak ada titik temunya. Soalnya kontrak kerja tahun 2024 diminta pihak Disnaker, jawaban mereka menguntungkan buat mereka dan merugikan saya. Mereka juga tidak bisa menunjukkan kontrak kerja tahun 2024 karena pihak KPKNL mengatakan kalau itu bersifat privasi,” ujar Cokky.

Saat dikonfirmasi, Kepala KPKNL Padangsidimpuan Agus Yulianto melalui Kasi Hukum dan Informasi Abdullah Ali Pulungan belum memberikan tanggapan. “Bang nanti ya…karena saya masih di PLN ada sedikit urusan,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Beri Sentuhan Manis Jelang Pilkada, Sunat Massal 50 Anak

 

selang beberapa waktu, Abdullah Ali Pulungan memberikan tanggapan terkait kehadiran pihak KPKNL Padangsidimpuan memenuhi undangan Dinasker Kota Padangsidimpuan.

“KPKNL Padangsidimpuan hadir memenuhi undangan Dinas Ketenagakerjaan PemKot Padangsidimpuan, untuk berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada Dinas Ketenagakerjaan PemKot Padangsidimpuan terkait posisi/kedudukan KPKNL Padangsidimpuan di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pemanggilan kepada KPKNL Padangsidimpuan terkait penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.” ujarnya kepada Wartawan.

Sementara itu, Kabid Dinas Tenaga Kerjaan Kota Padangsidimpuan ,Damero yang dicoba ditemui tidak berhasil dihubungi melalui kontaknya pun belum ada respon.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat dengan tidak adanya kontrak kerja yang jelas, namun gaji Cokky tetap dibayarkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kerja Cokky selama ini.

Sebelumnya, Aksi damai yang digelar oleh ASIMA Pemuda Aliansi Aksi Mahasiswa Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (ASIMA PEMUDA – TABAGSEL) di depan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Padangsidimpuan pada Senin (20/8) semakin menyoroti kasus ini.

“Kami menuntut kejelasan dan keadilan terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan pihak KPPNL kepada bawahannya yang secara sepihak tanpa jelas memberhentikan tanpa surat pemberhentian,” tegas Alpansyah Lubis dalam orasinya.

ASIMA PEMUDA – TABAGSEL menilai pemutusan hubungan kerja terhadap Samosir tidak adil dan melanggar hukum. “Bapak Cokky dipecat secara lisan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang benar,” terang Alpansyah Lubis dari ASIMA PEMUDA – TABAGSEL dalam orasinya.

KompasReal.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari kedua belah pihak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB