KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional. Pasal tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sehingga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memiliki kebaruan substansial. Isu mengenai pencatatan dan legalitas perkawinan beda agama dinilai telah berulang kali diajukan ke MK dan selalu ditolak melalui putusan-putusan sebelumnya yang bersifat konsisten.
MK juga menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan memiliki dimensi religius dan spiritual yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara tidak dapat memisahkan aspek keagamaan dari penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Dengan putusan ini, MK kembali menutup ruang legalisasi perkawinan beda agama melalui jalur pengujian undang-undang. Sikap Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak dapat melangkahi, menafsirkan ulang, atau mengesampingkan ajaran agama dalam menentukan keabsahan sebuah perkawinan.
Sumber: detikNews
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Detiknews













