NasDem Tapsel Tegas Sikapi Putusan MA Eddy Sullam, Janji Proses PAW Segera Dilaksanakan

Redaksi

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyampaikan sikap partai terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Eddy Sullam.

i

Keterangan Foto: Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyampaikan sikap partai terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Eddy Sullam.

Tapanuli Selatan, Kompasreal.com – DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota DPRD Eddy Sullam Siregar. Menanggapi putusan tersebut, NasDem menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme partai dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas partai.

Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyatakan, “Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen NasDem untuk tidak menoleransi kader yang terlibat kasus hukum berat, terutama yang berdampak pada citra dan kepercayaan publik.

Eddy Sullam Siregar divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis terkait proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024. Putusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah upaya kasasi ditolak, sehingga status hukum Eddy kini telah berkekuatan tetap (inkracht).

Ledy menambahkan bahwa NasDem telah menginformasikan putusan tersebut kepada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam. Ia menegaskan bahwa mekanisme partai akan dijalankan sepenuhnya agar nama NasDem tetap terjaga dari tindakan individu.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan aspirasi publik akan kami bawa ke tingkat pusat. Partai NasDem tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena satu kader,” ujar Ledy.

Sikap tegas NasDem ini muncul di tengah desakan publik agar proses PAW terhadap Eddy Sullam segera dilakukan. Kritik terhadap partai dan DPRD Tapsel terus meningkat karena Eddy masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan menerima hak-haknya meskipun telah berstatus terpidana.

Baca Juga :  Pengawasan Bawaslu Sumut Menjangkau Pedalaman Tapsel

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru