Polres Sidimpuan Amankan Dua Tersangka Pelaku Cabul Anak Yatim Piatu di Pijorkoling

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial S (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terduga pelaku cabul terhadap korban anak di bawah umur inisial YHS (15) seorang yatim piatu.

Sementara satu terduga pelaku berinisial SL masih dalam tahap pencarian. Diketahui, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ayah dan anak. Korban juga merupakan keponakan dari tersangka S dan sepupu dari AYL dan SL.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025) malam.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho dan Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya pengakuan YHS kepada pelapor inisial DD yang merupakan abang kandung korban bahwa dirinya telah dicabuli ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa cabul ini terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2024. Setelah itu korban melaporkan kepada abangnya DD pada 10 April 2025 kemudian melakukan laporan polisi pada 20 Mei 2025 hingga proses hukum berjalan,” papar AKBP Wira.

AKBP Wira mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan berupa barang bukti dari sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya tindakan cabul oleh tersangka S (paman korban).

Saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan berlangsung terhadap kasus yang menimpa korban. Terhadap tersangka SL, AKBP Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk meringkus yang bersangkutan.

“Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berjenjang ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah hukum terhadap tersangka SL yang dikabarkan saat ini berada di luar negeri. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru