Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: BCH alias Ginda, residivis narkoba, saat diamankan polisi di Kota Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: BCH alias Ginda, residivis narkoba, saat diamankan polisi di Kota Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Seorang residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kota Padangsidimpuan. BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap pada Senin (14 Oktober 2024) malam. Ia kedapatan membawa 4 bal ganja yang dibungkus lakban kuning.

Penangkapan BCH berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Batunadua. Warga melaporkan bahwa ada seseorang yang akan melintas di Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling dengan membawa ganja dari Kabupaten Mandailing Natal.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Batunadua AKP T Saragih bersama Kasubsektor Padangsidimpuan Selatan Iptu Kuspi Pianto SH dan personil melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi. Setelah menunggu beberapa lama, satu unit becak yang dikendarai BCH melintas. Polisi langsung melakukan penyetopan dan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 buah plastik besar berisi 4 bal ganja di dalam becak milik BCH. Selain ganja, polisi juga menyita 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 112.000.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara dijemput,” terang Kapolsek Batunadua.

Kapolsek Batunadua menegaskan bahwa penangkapan BCH merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.

“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tegas AKP T Saragih.

BCH dan barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak,” pungkas AKP T Saragih.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB