Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

KompasReal.id

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Risdianto memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH.,MH, didampingi Kanit II Sat Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, serta tim penyidik lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT dan Surat Perintah Penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., SIK., MH, menegaskan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan diserahkannya tersangka, membuktikan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, kasus tersebut kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan putusan hukum yang adil.

Dalam prosesi yang berlangsung tertib tersebut, tim penyidik menyerahkan bukti-bukti kuat yang berhasil diamankan, antara lain:

  • 34 Dokumen asli permohonan kredit/pinjaman.
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 579 m² di Kelurahan Sidangkal beserta bangunan permanen di atasnya.
  • 1 Unit Mesin Pengayak
  • 1 Unit Mesin Hammer Mill
  • 1 Unit Mesin Mixer
  • 2 Unit Mesin Blending
  • 2 Unit Mesin Cetak Briket
  • 1 Unit Conveyor

Seluruh barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Hendra Sinaga, SH.,MH dan Jaksa Eben Ezer Batara, SH untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (TIM)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong
Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong
Gadai SK Berujung Derita: Dugaan Tipuan Mantan Polisi Hancurkan Ekonomi 34 Keluarga di Polres Padangsidimpuan”
KAOS KONTROVERSIAL PICU KEGADUHAN DI MASJID AL-ABROR, PRIA MUALLAF DIAMANKAN POLISI
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan, Dua Lainnya Diburu
Kapolres Padangsidimpuan Gaungkan Jumat Berkah dan Lawan Hoaks di Masjid Babussalam
Skandal Miliaran di Padangsidimpuan: Eks Polisi dan Oknum DPRD Terseret, 34 Personel Jadi Korban”
Bantah Tuduhan Tak Prosedural, Polri Jelaskan Proses Sidang Praperadilan Kasus Miliaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Selasa, 7 April 2026 - 11:56 WIB

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

Selasa, 7 April 2026 - 11:09 WIB

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

Senin, 6 April 2026 - 20:12 WIB

Gadai SK Berujung Derita: Dugaan Tipuan Mantan Polisi Hancurkan Ekonomi 34 Keluarga di Polres Padangsidimpuan”

Minggu, 5 April 2026 - 19:36 WIB

KAOS KONTROVERSIAL PICU KEGADUHAN DI MASJID AL-ABROR, PRIA MUALLAF DIAMANKAN POLISI

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:34 WIB