LSM P2NAPAS Surati Kejati Sumbar, Pertanyakan Berkas P21A PETI Pasaman Barat

Redaksi

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANG, –LSM P2NAPAS secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait penerbitan surat P21A dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman Barat.

 

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang dinilai menjadi perhatian publik.

 

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan tindak lanjut penerbitan surat P21A setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan oleh Polda Sumatera Barat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

“Kami meminta penjelasan terkait dasar penerbitan surat P21A serta perkembangan proses hukum perkara dugaan PETI tersebut, Tersangka dalam nisiap (D)” ujar Ahmad Husein Batu Bara.

 

Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, LSM P2NAPAS juga meminta informasi mengenai status penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkannya surat P21A.

 

Selain itu, organisasi tersebut meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Ahmad Husein Batu Bara, keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

 

Kasus dugaan PETI di wilayah Pasaman Barat sebelumnya menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian negara apabila tidak ditangani secara serius.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM P2NAPAS tersebut.

Baca Juga :  Jalan Usaha Tani Dilanjutkan Provinsi, Nagari Simpang Tonang Utara Mengaku Tidak Mengetahui

 

Redaksi.

Penulis : Edriadi lubis

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Padang Besi Tewaskan Empat Orang
Wali Nagari Cubadak Tengah Minta Pertanyaan Soal KDMP Disampaikan di Kantor Nagari
P2NAPAS: Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar Diduga Bermasalah
Proyek Rp350 Miliar Disorot, PT Palma Pertiwi Makmur Pastikan Belum Berjalan
Ninik Mamak dan Pemilik Lahan Segel Pembangunan Koperasi Merah Putih di Cubadak Tengah
Pintar Bicara Itu Biasa, Pintar Menjaga Rahasia Itu Luar Biasa
Tegas! Disdik Pasaman Terbitkan Aturan Ketat Keselamatan Berkendara Siswa
Warga Talu Terpukau, Atraksi Tari Piring dan Dabuih Api Sabana Gadih Mencuri Hati
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:53 WIB

LSM P2NAPAS Surati Kejati Sumbar, Pertanyakan Berkas P21A PETI Pasaman Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 08:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Padang Besi Tewaskan Empat Orang

Kamis, 30 April 2026 - 02:38 WIB

Wali Nagari Cubadak Tengah Minta Pertanyaan Soal KDMP Disampaikan di Kantor Nagari

Kamis, 30 April 2026 - 02:25 WIB

P2NAPAS: Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar Diduga Bermasalah

Kamis, 30 April 2026 - 00:20 WIB

Proyek Rp350 Miliar Disorot, PT Palma Pertiwi Makmur Pastikan Belum Berjalan

Berita Terbaru