LSM P2NAPAS Surati Kejati Sumbar, Pertanyakan Berkas P21A PETI Pasaman Barat

Redaksi

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANG, –LSM P2NAPAS secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait penerbitan surat P21A dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman Barat.

 

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang dinilai menjadi perhatian publik.

 

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan tindak lanjut penerbitan surat P21A setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan oleh Polda Sumatera Barat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

“Kami meminta penjelasan terkait dasar penerbitan surat P21A serta perkembangan proses hukum perkara dugaan PETI tersebut, Tersangka dalam nisiap (D)” ujar Ahmad Husein Batu Bara.

 

Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, LSM P2NAPAS juga meminta informasi mengenai status penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkannya surat P21A.

 

Selain itu, organisasi tersebut meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Ahmad Husein Batu Bara, keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

 

Kasus dugaan PETI di wilayah Pasaman Barat sebelumnya menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian negara apabila tidak ditangani secara serius.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM P2NAPAS tersebut.

Baca Juga :  SEMPAT DITAHAN MILITER ISRAEL, JURNALIS DAN AKTIVIS KEMANUSIAAN DALAM PROSES PEMULANGAN KE TANAH AIR

 

Redaksi.

Penulis : Edriadi lubis

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar
Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah
Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional
Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk
WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM
APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta
PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:39 WIB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:19 WIB

Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIB

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk

Berita Terbaru