Vonis 2 Tahun Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Tuai Kekecewaan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menyatakan kekecewaan mereka atas putusan hakim terhadap Edi Sulam Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menyatakan kekecewaan mereka atas putusan hakim terhadap Edi Sulam Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN,KompasReal.com – Putusan dua tahun penjara terhadap Edi Sulam Siregar (Bobon), dalang pengeroyokan karyawan PT SAE, menuai protes keras dari korban dan perusahaan. Mereka menilai vonis tersebut tidak adil mengingat dampak traumatis dan kerugian materiil yang dialami. Konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025), menjadi wadah ungkapan kekecewaan mereka.

“Dalam hal ini PT. SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas,” ungkap Dio, perwakilan PT SAE dan korban, didampingi rekan-rekan kerjanya yang turut menjadi korban.

Kekecewaan semakin dalam karena vonis Bobon lebih ringan dibandingkan para pelaku lapangan yang divonis 2 tahun 2 bulan. Dio mempertanyakan keadilan hukum, mengingat trauma mendalam dan perawatan medis yang masih dijalani para korban, serta kerusakan aset perusahaan berupa satu unit mobil.

“Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun apalagi dengan background nya selaku wakil rakyat dimana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa,” tegas Dio, menekankan ketidakadilan putusan tersebut.

Senada dengan Dio, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, para korban pengeroyokan, juga menyatakan kekecewaan mereka. Mereka berharap Bobon dihukum lebih berat, minimal 5 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan atas trauma yang masih mereka alami hingga saat ini. Vonis 2 tahun penjara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut Bobon 4 tahun penjara.

JPU Tapsel sebelumnya telah menuntut Bobon 4 tahun penjara, mempertimbangkan fakta persidangan yang menyatakan Bobon terbukti bersalah dan perbuatannya telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga, kerugian materiil bagi PT SAE, serta tidak adanya perdamaian. Bobon terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan, dan turut melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga :  Kloter Pertama Jemaah Haji Padang Sidempuan Tiba, Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci

Meskipun kecewa dengan putusan hakim, PT SAE dan para korban mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam memproses kasus tersebut sejak awal. Namun, harapan akan vonis yang lebih berat tetap mereka sampaikan sebagai bentuk tuntutan keadilan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB