KompasReal.id, Penipuan investasi online semakin marak dan meresahkan masyarakat. Pelaku biasanya mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial dan membangun kepercayaan dengan edukasi investasi palsu.
Pelaku penipuan sering menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas.
Dalam kasus penipuan siber, Polri berhasil membekuk lima tersangka dengan kerugian mencapai Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing dari Nigeria.
Modus operandi pelaku adalah penyebaran tautan di media sosial, kemudian korban diarahkan ke grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”.
Untuk menghindari penipuan, pastikan Anda memverifikasi legalitas aplikasi atau platform investasi di OJK atau lembaga resmi lainnya. Jangan mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. ¹
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Humaspolri













