Suap Rp850 Juta dan Tamparan bagi Keadilan: Refleksi atas OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok

Redaksi

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasReal.id, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, bukan sekadar berita penangkapan biasa. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam, dengan penyitaan uang tunai Rp850 juta sebagai barang bukti, adalah tamparan keras yang kembali mengoyak marwah dan integritas lembaga peradilan. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menyayat: mengapa oknum yang bersumpah menegakkan keadilan justru menjadi pengkhianat kepercayaan publik?

KPK secara resmi telah membenarkan operasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan besaran uang yang diamankan, sementara Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyiratkan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Fakta ini semakin mempertegas gambaran suram korupsi yudisial yang telah lama menggerogoti pilar-pilar hukum kita, mengikis habis kepercayaan masyarakat yang menempatkan pengadilan sebagai benteng terakhir pencarian keadilan.

Dari kaca mata hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum hakim ini merupakan pengkhianatan konstitusi sekaligus kejahatan pidana yang serius. Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 12, mengancam dengan hukuman berat bagi penyelenggara negara yang menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Baik pemberi (diatur Pasal 6) maupun penerima suap sama-sama terancam pidana penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, menunjukkan betapa negara memandang korupsi di lingkungan peradilan sebagai kejahatan yang luar biasa destruktif.

Peran dan tanggung jawab advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum juga menjadi sorotan dalam refleksi atas kasus memilukan ini. Sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi, advikat justru memiliki kewajiban etik untuk menolak terlibat atau memfasilitasi praktik suap. Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas melarang pemberian bantuan hukum yang bertujuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk upaya menyuap atau memanipulasi proses peradilan.
5. Momentum pahit ini harus menjadi pengingat dan bahan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat perlu disadarkan bahwa keadilan tidak boleh dan tidak bisa diperjualbelikan. Praktik suap hanya akan melahirkan putusan yang bias, meracuni esensi keadilan itu sendiri, dan pada ujungnya meruntuhkan seluruh bangunan sistem hukum. Sosialisasi mengenai konsekuensi pidana yang berat dan pentingnya integritas setiap pihak dalam sistem peradilan harus terus digencarkan.

Baca Juga :  KPK Mendorong Calon Terpilih untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Akhir kata, kasus Wakil Ketua PN Depok ini adalah cermin betapa perang melawan korupsi, khususnya di jantung lembaga peradilan, masih sangat panjang dan penuh tantangan. Kejadian ini menggarisbawahi bahwa pengawasan, transparansi, dan komitmen kolektif untuk menjaga integritas harus terus diperkuat. Hanya dengan cara itulah marwah peradilan yang tercoreng dapat dipulihkan dan supremasi hukum yang sejati dapat ditegakkan demi kepercayaan publik yang telah tercabik-cabik.

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Avd,dariuslekash

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB