kompasReal.id, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, bukan sekadar berita penangkapan biasa. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam, dengan penyitaan uang tunai Rp850 juta sebagai barang bukti, adalah tamparan keras yang kembali mengoyak marwah dan integritas lembaga peradilan. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menyayat: mengapa oknum yang bersumpah menegakkan keadilan justru menjadi pengkhianat kepercayaan publik?
KPK secara resmi telah membenarkan operasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan besaran uang yang diamankan, sementara Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyiratkan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Fakta ini semakin mempertegas gambaran suram korupsi yudisial yang telah lama menggerogoti pilar-pilar hukum kita, mengikis habis kepercayaan masyarakat yang menempatkan pengadilan sebagai benteng terakhir pencarian keadilan.
Dari kaca mata hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum hakim ini merupakan pengkhianatan konstitusi sekaligus kejahatan pidana yang serius. Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 12, mengancam dengan hukuman berat bagi penyelenggara negara yang menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Baik pemberi (diatur Pasal 6) maupun penerima suap sama-sama terancam pidana penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, menunjukkan betapa negara memandang korupsi di lingkungan peradilan sebagai kejahatan yang luar biasa destruktif.
Peran dan tanggung jawab advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum juga menjadi sorotan dalam refleksi atas kasus memilukan ini. Sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi, advikat justru memiliki kewajiban etik untuk menolak terlibat atau memfasilitasi praktik suap. Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas melarang pemberian bantuan hukum yang bertujuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk upaya menyuap atau memanipulasi proses peradilan.
5. Momentum pahit ini harus menjadi pengingat dan bahan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat perlu disadarkan bahwa keadilan tidak boleh dan tidak bisa diperjualbelikan. Praktik suap hanya akan melahirkan putusan yang bias, meracuni esensi keadilan itu sendiri, dan pada ujungnya meruntuhkan seluruh bangunan sistem hukum. Sosialisasi mengenai konsekuensi pidana yang berat dan pentingnya integritas setiap pihak dalam sistem peradilan harus terus digencarkan.
Akhir kata, kasus Wakil Ketua PN Depok ini adalah cermin betapa perang melawan korupsi, khususnya di jantung lembaga peradilan, masih sangat panjang dan penuh tantangan. Kejadian ini menggarisbawahi bahwa pengawasan, transparansi, dan komitmen kolektif untuk menjaga integritas harus terus diperkuat. Hanya dengan cara itulah marwah peradilan yang tercoreng dapat dipulihkan dan supremasi hukum yang sejati dapat ditegakkan demi kepercayaan publik yang telah tercabik-cabik.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Avd,dariuslekash












