Komitmen China terhadap Perlindungan Anak: Hukuman Mati untuk Kasus Terparah

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id,  Mahkamah Agung China telah mempertegas sikap keras negara terhadap kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak, dengan menyatakan bahwa pelaku tindakan yang sangat keji dan menimbulkan dampak ekstrem dapat dijatuhi hukuman mati tanpa kemungkinan keringanan. Pernyataan resmi ini menegaskan pendekatan zero tolerance dalam sistem hukum China terhadap kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.

Penegasan tersebut tidak serta-merta berarti hukuman mati akan berlaku otomatis untuk setiap kasus. Penerapannya sangat bergantung pada pertimbangan mendalam terhadap tingkat keparahan tindakan kriminal, metode yang digunakan, dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, serta bukti-bukti sah yang berhasil dihimpun dan diuji di persidangan. Proses hukum tetap harus dijalankan secara ketat sesuai dengan Kitab Hukum Pidana China.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka hukum yang terus diperkuat untuk melindungi anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, China telah merevisi dan memperbarui peraturan perundang-undangannya, termasuk amendemen hukum pidana, untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi kejahatan terhadap anak. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.

Keputusan untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus yang paling parah juga dipandang sebagai upaya untuk memberikan efek jera yang kuat sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap kejahatan seksual pada anak, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang kokoh.

Secara keseluruhan, sikap tegas Mahkamah Agung China ini mengirimkan pesan yang jelas tentang prioritas negara dalam perlindungan anak. Meski menuai perdebatan dari segi hak asasi manusia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk menggunakan instrumen hukum paling berat guna memerangi kejahatan yang dianggap paling tercela dan merusak dalam masyarakat. Implementasinya kelak akan terus diawasi untuk memastikan keadilan procedural ditegakkan.

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Chine times

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru