Komitmen China terhadap Perlindungan Anak: Hukuman Mati untuk Kasus Terparah

Redaksi

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id,  Mahkamah Agung China telah mempertegas sikap keras negara terhadap kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak, dengan menyatakan bahwa pelaku tindakan yang sangat keji dan menimbulkan dampak ekstrem dapat dijatuhi hukuman mati tanpa kemungkinan keringanan. Pernyataan resmi ini menegaskan pendekatan zero tolerance dalam sistem hukum China terhadap kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.

Penegasan tersebut tidak serta-merta berarti hukuman mati akan berlaku otomatis untuk setiap kasus. Penerapannya sangat bergantung pada pertimbangan mendalam terhadap tingkat keparahan tindakan kriminal, metode yang digunakan, dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, serta bukti-bukti sah yang berhasil dihimpun dan diuji di persidangan. Proses hukum tetap harus dijalankan secara ketat sesuai dengan Kitab Hukum Pidana China.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka hukum yang terus diperkuat untuk melindungi anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, China telah merevisi dan memperbarui peraturan perundang-undangannya, termasuk amendemen hukum pidana, untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi kejahatan terhadap anak. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.

Keputusan untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus yang paling parah juga dipandang sebagai upaya untuk memberikan efek jera yang kuat sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap kejahatan seksual pada anak, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang kokoh.

Secara keseluruhan, sikap tegas Mahkamah Agung China ini mengirimkan pesan yang jelas tentang prioritas negara dalam perlindungan anak. Meski menuai perdebatan dari segi hak asasi manusia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk menggunakan instrumen hukum paling berat guna memerangi kejahatan yang dianggap paling tercela dan merusak dalam masyarakat. Implementasinya kelak akan terus diawasi untuk memastikan keadilan procedural ditegakkan.

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Chine times

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Berita Terbaru