Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Redaksi

- Editor

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi besar di sektor energi yang menyeret anak usaha Pertamina. Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, para terdakwa divonis antara 9 hingga 15 tahun penjara setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan impor dan tata niaga minyak mentah. Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Kasus ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyebut praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sangat besar dan berdampak pada stabilitas sektor energi nasional. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dalam kurun waktu beberapa tahun melalui manipulasi kontrak dan mark-up harga.

Perkembangan putusan ini juga disorot media internasional seperti Reuters yang melaporkan besarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa menyebut vonis ini menjadi langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi kelas kakap di Indonesia.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Tipikor

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*

Berita Terbaru