KompasReal.id, PASAMAN BARAT – Terganggunya sejumlah layanan poliklinik spesialis di RSUD Pasaman Barat pada 3 Juni 2026 menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut mendorong LSM P2NAPAS menyampaikan laporan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan terganggunya pelayanan kesehatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, berkesinambungan, dan tidak terputus.
“Pemerintah pusat melalui kementerian terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah internal semata karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat bernomor 300/P2NAPAS/VI/2026, P2NAPAS meminta Presiden untuk memerintahkan kementerian terkait melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terganggunya sejumlah layanan dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit daerah tersebut yang disebut terjadi akibat aksi penghentian sementara pelayanan oleh sejumlah tenaga medis.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan insentif daerah yang menjadi perhatian para tenaga medis. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai akar persoalan maupun langkah penyelesaian yang ditempuh.
Ahmad menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap gangguan terhadap layanan publik yang berdampak luas perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Fokus kami adalah kepentingan masyarakat. Ketika layanan dokter spesialis tidak berjalan, maka yang paling terdampak adalah pasien. Karena itu perlu evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” katanya.
Dalam laporannya, P2NAPAS juga meminta pemerintah pusat melakukan audit dan investigasi terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat, serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah dalam merespons persoalan tersebut.
Selain itu, P2NAPAS turut meminta agar dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam tata kelola pelayanan publik yang berpotensi mengganggu hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Sebelumnya, gangguan layanan spesialis di RSUD Pasaman Barat menjadi sorotan masyarakat karena berdampak pada berbagai layanan penting, mulai dari penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, saraf, anak, bedah, paru, THT, hingga kesehatan jiwa.
Masyarakat berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dialog dan langkah konkret sehingga pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan normal dan hak masyarakat atas layanan kesehatan terpenuhi secara optimal.
.
Penulis : Kr03
Editor : Emas













