KompasReal.id, Mandailing Natal – Sebuah tragedi menimpa lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dua orang penambang tewas tertimbun tanah longsor yang terjadi secara tiba-tiba pada Sabtu (4/7/2026) sore.
Peristiwa ini kini diselidiki kepolisian, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya lokasi tambang ilegal tersebut.
Kedua korban yang telah teridentifikasi adalah Erlin Nasution (40 tahun), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50 tahun), warga Desa Aek Guo.
Keduanya menjadi korban saat sedang melakukan aktivitas penambangan secara manual, ketika struktur tanah di lokasi yang tidak stabil tiba-tiba runtuh dan menimpa mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat ini terkonfirmasi dua orang meninggal dunia. Dugaan sementara kematian disebabkan tertimbun material longsor,” ujarnya.
Tim gabungan kepolisian telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi.
Selain mengungkap penyebab teknis runtuhnya tebing, penyidik juga mendalami pelanggaran hukum terkait izin operasional yang tidak dimiliki lokasi tersebut.
“Kami tidak hanya berhenti pada penyebab longsor, tetapi juga memburu aktor intelektual maupun pihak yang memfasilitasi serta mengelola tambang ilegal ini. Semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara hukum,” tegas Tri Boy.
Sementara itu, terkait kabar yang sempat beredar mengenai tujuh orang lain yang diduga ikut tertimbun, pihak kepolisian menyatakan belum ada konfirmasi resmi.
Proses verifikasi dan pendataan di lokasi masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (KR/SN)
Editor : Paruhum












