Eks Kabag Umum Dharmasraya Ditahan, Negara Rugi Rp3 Miliar

Redaksi

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi  Tahanan  dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah

i

Keterangan Foto: Ilustrasi Tahanan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah

Pekanbaru, KompasReal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, berinisial AC (45), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah. Negara mengalami kerugian senilai Rp3 miliar lebih akibat kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan AC dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Maka Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rasyid kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.

“Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan,” tambah Rasyid.

Rasyid menjelaskan, AC diduga membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui username dan password yang dimilikinya.

“Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” ungkapnya.

Pembobolan rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar lebih. Dari total tersebut, sekitar Rp1,6 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumbar.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru