Eks Kabag Umum Dharmasraya Ditahan, Negara Rugi Rp3 Miliar

Redaksi

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi  Tahanan  dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah

i

Keterangan Foto: Ilustrasi Tahanan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah

Pekanbaru, KompasReal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, berinisial AC (45), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah. Negara mengalami kerugian senilai Rp3 miliar lebih akibat kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan AC dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Maka Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rasyid kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.

“Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan,” tambah Rasyid.

Rasyid menjelaskan, AC diduga membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui username dan password yang dimilikinya.

“Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” ungkapnya.

Pembobolan rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar lebih. Dari total tersebut, sekitar Rp1,6 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumbar.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Halal Bihalal JMSI TABAGSEL: Bersatu dan Solid dalam Kebersamaan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:32 WIB