Guru PPPK dan Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Bamus Nagari di Pasaman, Dinilai Langgar Aturan

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 9 November 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

i

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

Pasaman, KompasReal.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Kali ini, sejumlah guru PPPK dan kepala sekolah di Kecamatan Dua Koto terindikasi menjabat sebagai Ketua dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus). Praktik ini menuai kritik dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (LSM P2NAPAS).

Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, menyatakan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh guru PPPK dan kepala sekolah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan,” tegas Ahmad Husein. “Larangan ini tertuang dalam PP Manajemen PNS, dan jika ketahuan, sanksi yang diterima bisa berupa pemutusan kontrak dan pemberhentian.”

Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD/Bamus Nagari juga diatur dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Persoalan ini menuntut penanganan serius,” ujar Ahmad Husein. “Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dilaksanakan dengan baik untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan.”

Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Pasaman, Edi Dharma, menyatakan terima kasih atas masukan yang diberikan. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek data yang ada.

“Terimakasih masukannya untuk kebaikan bersama. Jika ada yang salah tentu harus diluruskan lagi. Untuk itu mohon waktunya untuk dicek dulu data nya,” ujar Edi Dharma melalui pesan singkat.

Senada dengan Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, menegaskan bahwa seorang guru P3K atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota Bamus.

Baca Juga :  Potongan Gaji Linmas Pilkada Pasaman: KPU Klaim Beres, Petugas Mengaku Belum Terima

“Kalau sudah jadi ASN, harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama-sama menerima gaji dari sumber yang sama,” tegas Gunawan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru