Jaksa Tak Bisa Tangkap Orang Semaunya, Ahli Sebut Penetapan Tersangka MKS Tak Sesuai Prosedur

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan
 
Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

i

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang praperadilan penetapan ASN inisial MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana dari pemohon MKS, Dr. Edi Yunara, menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, kecuali terjaring operasi tangkap tangan.

“Kalau memang belum ada proses pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Dr. Edi Yunara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di hadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, seseorang dapat ditetapkan tersangka setelah adanya proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dr. Edi Yunara juga merujuk pada Pasal 227 KUHAP yang menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka maksimal tiga hari setelah surat panggilan dilayangkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang bersangkutan telah memiliki jadwal yang tidak bisa ditunda.

“Itu (untuk) pemanggilan pertama, kedua. Kalau tidak juga datang terpaksa dilakukan upaya paksa,” terang Dr. Edi Yunara.

Amatan Wartawan, sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru