Kajari Padangsidimpuan Diperiksa Pengacara dalam Sidang Prapidana Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023

Redaksi

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
 
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, memberikan kesaksian dalam sidang prapidana penetapan MKS (inisial) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di PN Padangsidimpuan, Kamis (1/8/2024).

i

Keterangan Foto: Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, memberikan kesaksian dalam sidang prapidana penetapan MKS (inisial) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di PN Padangsidimpuan, Kamis (1/8/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjadi saksi dalam sidang prapidana penetapan MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (1/8/2024).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Lambok MJ Sidabutar, Sartono Siregar, dan Sumadi Jaya. Kuasa hukum termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, yakni Elan Jaelani, Manatap Sinaga, Batara Ebenezer, dan Ishak Zainal Abidin Piliang, menghadirkan para saksi tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis, Lambok yang menjadi saksi secara virtual zoom menceritakan kronologi penyidik membawa MKS dari Kantor Walikota Padangsidimpuan. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim penyidik berdiskusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tersebut.

“Saya pelajari dulu aturan KUHAP, sebelum saya menandatangani surat perintah itu. Karena saya tidak mau nanti dipersoalkan segala sesuatu tindakan yang saya lakukan,” ungkap Lambok saat memberikan kesaksian. Ia saat ini tengah berada di Kota Medan.

Lambok juga mengungkapkan bahwa sebelumnya saat pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi, ada dua keterangan yang menyebutkan adanya peranan MKS dalam kasus tersebut. Merasa keterangan MKS sangat dibutuhkan, Lambok pun meminta pihak intelijen untuk mencari keberadaan MKS dan meminta untuk membawanya.

Sidang prapidana ini masih terus berlanjut. Tim penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023.

Usai persidangan, Pengacara Marwan Rangkuti memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Kajari Lambok MJ Sidabutar, Kajari mengakui ia sendiri yang membawa MKS (inisial tersangka) dari kantor Sekda Psp dan juga mengakui ada masuk ke rumah MKS setelah diperiksa di Kantor Kejari Psp tanggal 3/7 tanpa ada surat penggeledahan. Kajari berdalih bahwa itu bukanlah penggeledahan melainkan hanya konfrontasi antara MKS dengan HN. Bahkan, Kajari Psp itu mengaku saat membawa MKS karena alasan ada oknum Kadis PMD yang sudah mangkir 3 kali dari panggilan, sehingga ia khawatir MKS juga nantinya akan mangkir.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Upacara HUT Korpri ke-53: Dukungan Terhadap ASN untuk Perubahan Positif

“Berdasarkan keterangan Kajari, tindakan yang dilakukannya bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP. Seharusnya, Kajari wajib memanggil terlebih dahulu sebelum membawa, kecuali jika setelah dipanggil 3 kali maka barulah bisa dilakukan upaya paksa.”ujar Marwan Rangkuti.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Berita Terbaru