Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Pemkab Pasaman Barat Dipertanyakan

Redaksi

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara

i

Foto: Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara

Pasaman Barat, KompasReal.com – Belanja iuran jaminan kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat dipertanyakan karena diduga terdapat pembayaran lebih dan berisiko tidak tepat sasaran. Hal ini terungkap dari surat DPP LSM P2NAPAS yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dan ditembuskan kepada awak media pada 18 November 2024.

Surat LSM P2NAPAS Nomor 01/DPP-LSM P2NAPAS/11/2024 menyebutkan bahwa belanja iuran jaminan kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp840.630.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp591.785.600,00 atau 70,40% per 31 November 2023. Anggaran tersebut mencakup iuran jaminan kesehatan dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas III.

Program jaminan kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat didasarkan pada Rencana Kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dengan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi. Kabupaten Pasaman Barat juga menjalankan program kemitraan dengan Provinsi Sumatera Barat melalui Program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS).

Sumber dana iuran JKSS berasal dari cost sharing antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (80%) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (20%). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyediakan anggaran Jaminan Kesehatan Tuah Basamo untuk masyarakat kurang mampu yang bukan penerima PBI APBN maupun JKSS.

Penetapan peserta JKSS dan Tuah Basamo di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 dilakukan melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/851/BUP-PASBAR/2022 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/633/BUP-PASBAR/2023.

Berdasarkan dokumen pembayaran iuran jaminan kesehatan, LSM P2NAPAS menemukan beberapa hal yang dipertanyakan:

1. Terdapat kepesertaan JKSS dan Tuah Basamo yang telah meninggal dunia namun iurannya masih dibayarkan.

2. Terdapat kepesertaan JKSS dan Tuah Basamo ganda yang dibayarkan iurannya.

3. Terdapat kepesertaan JKSS dan Tuah Basamo dengan status NIK tidak ditemukan dalam database kependudukan sebanyak 4.367 peserta. Pembayaran iuran JKSS dan Tuah Basamo untuk peserta dengan NIK tidak ditemukan ini dipertanyakan kewajarannya dan mencapai Rp138.626.800,00.

Baca Juga :  Selama Ini Dikira Gratis, Dirut BPJS Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Berbiaya

” LSM P2NAPAS menilai bahwa kurang optimalnya pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial terhadap pelaksanaan pendataan program JKN menjadi penyebab permasalahan ini. Mereka juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas Sosial telah melakukan pengawasan optimal atas pendataan, verifikasi, dan validasi calon PBI jaminan kesehatan yang dibiayai APBD.” ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmaf Husein.

Selain itu, LSM P2NAPAS mempertanyakan apakah Kepala Dinas Kesehatan telah melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional atas data penduduk yang sudah meninggal dan ganda sebesar Rp45.353.000,00.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB