KompasReal.id, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi besar di sektor energi yang menyeret anak usaha Pertamina. Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, para terdakwa divonis antara 9 hingga 15 tahun penjara setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan impor dan tata niaga minyak mentah. Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyebut praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sangat besar dan berdampak pada stabilitas sektor energi nasional. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dalam kurun waktu beberapa tahun melalui manipulasi kontrak dan mark-up harga.
Perkembangan putusan ini juga disorot media internasional seperti Reuters yang melaporkan besarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa menyebut vonis ini menjadi langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi kelas kakap di Indonesia.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Tipikor













