Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Redaksi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi besar di sektor energi yang menyeret anak usaha Pertamina. Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, para terdakwa divonis antara 9 hingga 15 tahun penjara setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan impor dan tata niaga minyak mentah. Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Kasus ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyebut praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sangat besar dan berdampak pada stabilitas sektor energi nasional. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dalam kurun waktu beberapa tahun melalui manipulasi kontrak dan mark-up harga.

Perkembangan putusan ini juga disorot media internasional seperti Reuters yang melaporkan besarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa menyebut vonis ini menjadi langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi kelas kakap di Indonesia.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Tipikor

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Bandar Sabu NTB Ditangkap di Perairan Sumatera Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB