KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution ‘Aman’ dari Pusaran Korupsi Dinas PUPR Sumut

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Guntur Rahayu (Istimewa)

i

Asep Guntur Rahayu (Istimewa)

KompasReal.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal mengapa nama besar seperti Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak tersentuh dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pengusaha.

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan kasus OTT Sumut, tak ada satu pun saksi yang menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo itu.

“Bisa saja terjadi, dalam penyidikan, saksi-saksi lain tidak mengungkapkan namanya atau keterkaitannya dengan perkara ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Tempo. Co.

Meski demikian, Asep tak menutup kemungkinan Bobby akan diperiksa jika ada fakta baru yang muncul di persidangan.

Hal ini menyusul perintah majelis hakim yang meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang korupsi Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi.

“Nanti dilihat apakah ada keterkaitannya dari keterangan yang diharapkan majelis dengan perkaranya Topan. Pemanggilan tergantung kebutuhan pembuktian perkara,” tegas Asep.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang. (KR/Tempo)

Baca Juga :  KPK Soroti Tata Kelola Sumut: Skor Integritas Anjlok di Tengah Kasus Korupsi Jalan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB