Modus Baru Pemerasan, Jaga Malam Fiktif di Padangsidimpuan, Ucok Helem Ditangkap

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Barang bukti dan tersangka pemerasan diamankan pihak kepolisian.

i

Keterangan Foto: Barang bukti dan tersangka pemerasan diamankan pihak kepolisian.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi menangkap pria berinisial AS alias Ucok Helem (38) pelaku pemerasan berkedok jaga malam di Jalan Kapten Koima, Padangsidimpuan. Penangkapan berawal dari laporan melalui call center 110. Ucok telah melakukan pemerasan terhadap Novriza Rifki (26), seorang wiraswasta, sejak Januari 2022. Kejadian pemerasan terakhir terjadi pada 3 Juni 2025.

Novriza Rifki menolak membayar karena tidak ada pengutipan resmi dari lingkungan. Akibatnya, rukonya dilempari batu oleh Ucok.

“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 2.050.000,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.

Polisi mengamankan barang bukti: dua batu, surat dari kepala lingkungan yang menyatakan tidak ada pungutan keamanan, dan kwitansi tagihan yang dibuat Ucok. Ucok ditangkap pada 9 Juni 2025 di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan.

” Penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi dan olah TKP. Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan JPU. Tersangka dijerat pasal pemerasan.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga

Lanjutnya, Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas premanisme.

” Langkah cepat polisi diharapkan memberikan rasa aman dan mencegah aksi serupa. Masyarakat diimbau melapor jika mengalami hal serupa.” tutup Kapolres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Padangsidimpuan Perangi Narkoba: Satgas Desa dan Panti Rehabilitasi Dicanangkan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru