KompasReal.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat melakukan operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, serta AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurut Rahmat, Abu Bakar berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Sementara Ali Derlan bertugas sebagai mekanik yang mengoperasikan dan memperbaiki boks penampung pasir yang diduga mengandung butiran emas dari hasil galian tambang.
Dalam operasi sebelumnya, petugas mengamankan sebanyak 17 orang di lokasi tambang ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.
Polda Sumatera Utara menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal atau pengendali aktivitas tambang emas ilegal tersebut yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Humas polda













