Padangsidimpuan Perangi Narkoba: Satgas Desa dan Panti Rehabilitasi Dicanangkan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Para peserta rapat koordinasi membahas strategi pemberantasan narkoba di Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Para peserta rapat koordinasi membahas strategi pemberantasan narkoba di Padangsidimpuan.

Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan, dalam upaya memberantas narkoba, menginisiasi pembentukan Satgas Anti Narkoba tingkat desa/kelurahan dan sebuah panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Senin, 25 Februari 2025.

Langkah ini diputuskan setelah rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD, BNNK Tapanuli Selatan, Dinas Sosial, dan pengelola Panti Rehabilitasi Medan Plus.

Rapat yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., S.I.K., MH, menghasilkan kesepakatan untuk segera membentuk kedua program tersebut. Kapolres menjelaskan rencana pembentukan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat desa/kelurahan, meliputi anggota, pemanfaatan dana desa untuk program P4GN, sarana prasarana, dan metode pelaksanaan. Ia juga menekankan pentingnya panti rehabilitasi lokal mengingat minimnya fasilitas rehabilitasi di Tapanuli Selatan.

“Saat ini, Tapanuli Selatan belum memiliki panti rehabilitasi yang baik, sehingga pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi harus dikirim ke Medan,” ungkap Kapolres.

Dukungan penuh datang dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan (diwakili Asisten I) yang berjanji meninjau ulang anggaran untuk mendukung pembentukan Satgas. Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan juga menyatakan komitmen untuk membahas lokasi panti rehabilitasi dengan Bidang Aset Kota, guna memanfaatkan aset nasional yang tersedia.

Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Syaiful Fadhil, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini.

“Inisiatif ini sangat baik dan perlu didukung penuh. Mari kita manfaatkan semua sumber daya yang ada untuk memberantas narkoba di Padangsidimpuan,” tegasnya.

Panti Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang menyatakan siap mendukung program P4GN, khususnya dalam pembentukan panti rehabilitasi di Padangsidimpuan, dengan berbagi pengalaman dan keahlian.

Target pembentukan Satgas Anti Narkoba adalah satu bulan ke depan, sementara proses pembentukan panti rehabilitasi juga akan segera dimulai. Kerjasama dan koordinasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan program ini.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Kerugian Negara Capai Rp 100 Miliar Lebih

Pembentukan Satgas Anti Narkoba di tingkat desa/kelurahan diharapkan memperkuat pengawasan dan pencegahan di akar rumput, sementara panti rehabilitasi akan memberikan akses pengobatan dan pemulihan bagi pengguna narkoba. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan komitmen bersama dan langkah-langkah strategis ini, Padangsidimpuan diharapkan dapat menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara, menunjukkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Rapat koordinasi berakhir pukul 18.15 WIB dalam suasana aman dan kondusif.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB