Petugas Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ringkus Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sibuhuan

Redaksi

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Sat Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan tersangka pengedar sabu di Pasar Sibuhuan.

i

Keterangan Foto: Petugas Sat Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan tersangka pengedar sabu di Pasar Sibuhuan.

Palas,KompasReal.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Padang Lawas meringkus dua pengedar sabu yang meresahkan warga di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, Lingkungan III Banjar Raja dan Lingkungan II Gelanggang, pada Selasa, 12 Februari 2025, pukul 01.45 WIB.

Kedua tersangka, DD alias Ratnet (37 tahun) dan SHH (36 tahun), warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Lingkungan III Banjar Raja.

KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan. DD alias Ratnet berhasil ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 unit HP Android, 1 timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, dompet hitam, dan uang tunai Rp 755.000. DD mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Dari keterangan DD, sabu tersebut diperoleh dari SHH. SHH kemudian ditangkap di sebuah counter handphone di Lingkungan II Gelanggang. Penggeledahan terhadap SHH menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram.

“Setelah sdr SHH (36) berhasil diamankan…ditemukan Satu Paket Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya,” ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.

Penangkapan SHH menimbulkan kericuhan. Saudaranya, berinisial H (Lubis), mengunci pintu ruko counter handphone dan mencoba menghalang-halangi petugas. H bahkan memprovokasi massa untuk datang ke lokasi.

Kasi Propam Iptu G Harahap, Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri, personel Polsek Barumun, dan Kepala Lingkungan II Gelanggang datang ke lokasi untuk membubarkan massa dan memberikan penjelasan.

Personel Sat Narkoba disekap selama lebih dari tiga jam, dari pukul 00.30 WIB hingga 04.00 WIB. Kasat Narkoba AKP S.R Harahap menegaskan bahwa masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengedar Ganja Ketengan di Aek Tampang Ditangkap, Polisi Buru Bandar

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap memberikan imbauan kepada masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas kepolisian dapat diproses hukum. “Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” kata Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap.

Seorang warga menyampaikan terima kasih atas keberhasilan Polres Padang Lawas mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan di Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan merinci barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Dari DD disita 13 bungkus plastik klip berisi sabu (berat kotor 14,71 gram), kotak rokok, timbangan elektrik, sendok sabu, plastik klip kosong, dompet, 2 HP Android, dan uang tunai Rp 755.000. Dari SHH disita 1 klip sabu (berat kotor 2,23 gram), plastik klip kosong, dan 1 HP Android. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Padang Lawas.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB