Premanisme dan Main Hakim Sendiri, Pelaku Perusak dan Pembakar Papan Somasi Dilaporkan ke Polisi di Mandailing Natal

Redaksi

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

i

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

Mandailing Natal, KompasReal.com – Pelaku dan provokator yang merusak dan membakar papan informasi somasi yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dilaporkan ke Polsek Batahan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, Senin 23 Juni 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan.

Papan informasi somasi tersebut merupakan peringatan tertulis yang diberikan kuasa hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Namun, tindakan perusakan dan pembakaran papan somasi dianggap sebagai bentuk premanisme dan main hakim sendiri. Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum, Afnan, menyatakan, “Saya berharap tidak ada lagi sikap preman dan main hakim sendiri karena yang rugi kita semua.”

Kejadian ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sore hari tanggal 23 Juni 2025. Polisi juga melakukan konseling kepada pelapor dan memastikan adanya unsur pidana dalam perusakan tersebut.

Afnan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Batahan dan Polres Mandailing Natal. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan provokator perusakan papan informasi tersebut.

“Kami meminta agar jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi advokat, jurnalis, dan aktivis,” tegasnya.

Somasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai peringatan resmi agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima dengan nomor STPL: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Satu Sendok Semen pun Tak Ada, Warga Sitandiang: Lupa Doho Amang

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru