Premanisme dan Main Hakim Sendiri, Pelaku Perusak dan Pembakar Papan Somasi Dilaporkan ke Polisi di Mandailing Natal

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

i

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

Mandailing Natal, KompasReal.com – Pelaku dan provokator yang merusak dan membakar papan informasi somasi yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dilaporkan ke Polsek Batahan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, Senin 23 Juni 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan.

Papan informasi somasi tersebut merupakan peringatan tertulis yang diberikan kuasa hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Namun, tindakan perusakan dan pembakaran papan somasi dianggap sebagai bentuk premanisme dan main hakim sendiri. Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum, Afnan, menyatakan, “Saya berharap tidak ada lagi sikap preman dan main hakim sendiri karena yang rugi kita semua.”

Kejadian ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sore hari tanggal 23 Juni 2025. Polisi juga melakukan konseling kepada pelapor dan memastikan adanya unsur pidana dalam perusakan tersebut.

Afnan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Batahan dan Polres Mandailing Natal. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan provokator perusakan papan informasi tersebut.

“Kami meminta agar jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi advokat, jurnalis, dan aktivis,” tegasnya.

Somasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai peringatan resmi agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima dengan nomor STPL: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak di Padang Bolak

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru