Premanisme dan Main Hakim Sendiri, Pelaku Perusak dan Pembakar Papan Somasi Dilaporkan ke Polisi di Mandailing Natal

Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

i

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

Mandailing Natal, KompasReal.com – Pelaku dan provokator yang merusak dan membakar papan informasi somasi yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dilaporkan ke Polsek Batahan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, Senin 23 Juni 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan.

Papan informasi somasi tersebut merupakan peringatan tertulis yang diberikan kuasa hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Namun, tindakan perusakan dan pembakaran papan somasi dianggap sebagai bentuk premanisme dan main hakim sendiri. Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum, Afnan, menyatakan, “Saya berharap tidak ada lagi sikap preman dan main hakim sendiri karena yang rugi kita semua.”

Kejadian ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sore hari tanggal 23 Juni 2025. Polisi juga melakukan konseling kepada pelapor dan memastikan adanya unsur pidana dalam perusakan tersebut.

Afnan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Batahan dan Polres Mandailing Natal. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan provokator perusakan papan informasi tersebut.

“Kami meminta agar jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi advokat, jurnalis, dan aktivis,” tegasnya.

Somasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai peringatan resmi agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima dengan nomor STPL: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Operasi Pekat Toba 2025: Sukses Penindakan, Namun Upaya Pencegahan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru