Pria Beristri di Madina Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ini Tampang Pelakunya

Redaksi

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Seorang pria inisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap Polres Madina karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur yang usianya diketahui berumur 13 tahun.

Pria beristri ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Madina bersama warga setempat di kediaman tersangka pada Senin, 1 September 2025 dini hari.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari ayah korban SN (52) 1 September 2025 dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Madina melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025) mengatakan, aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8/2015) sekira pukul 15.30 WIB pada saat korban hendak pergi ke kamar mandi.

Saat itu kata Bagus, korban melintas di belakang rumah terlapor lalu terlapor menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor.

Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut, karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh akhirnya tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban .

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” katanya.

KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (r)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB