KompasReal.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan pajak buah.
Pelaku yang diamankan berinisial DKL alias B alias Ucok alias MAMAK (21), seorang wiraswasta warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat dilakukan penindakan, petugas turut menemukan seorang pria lain yang berhasil melarikan diri menggunakan situasi di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, personel Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa dua ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 1.950 gram serta satu paket kecil ganja seberat bruto 1,59 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kantong plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Merdeka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DKL.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh bersama rekannya berinisial AZ yang kini masih dalam penyelidikan. AZ diketahui merupakan warga Kelurahan Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sementara itu, tersangka juga menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial PI, warga Jalan Alboin Hutabarat, yang saat ini masuk daftar penyelidikan polisi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, penyidikan, hingga persiapan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












