Sidang Praperadilan Dua Warga Angkola Selatan, Penyidik Dinilai Gagal Paham Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 7 September 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H & Associates, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H & Associates, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang Praperadilan Ali Sahbana dan Dullah Siregar selaku pemohon dalam kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kecamatan Angkola Sekatan memasuki agenda Replik. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rudi Rambe.

Dalam sidang Replik yang digelar pada Jumat (6/9/2024) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pihak pemohon membantah seluruh dalil-dalil dalam jawabannya yang diajukan pihak termohon yakni Polres Tapsel.

Tanggapan pemohon melalui kuasa hukum Doli Iskandar Lubis, SH yang disampaikan secara tertulis menyebutkan, apa yang telah diakui dan tidak dibantah pihak termohon II (Polres Tapsel) dalam jawabannya merupakan alat bukti yang sempurna.

“Jawaban termohon II hanya berusaha membuat rangkaian cerita dan membangun alibi untuk membuat pembenaran atas proses penetapan tersangka tanpa memiliki dasar hukum yang jelas untuk membantah seluruh dalil-dalil permohonan kami,” terang Doli.

Dijelaskan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi, cek olah TKP lalu mengamankan barang bukti dan hasil visum dari UPTD RSUD Sipirok sebagai acuan penyidik adalah keliru.

“Apakah dengan hasil cek olah TKP dan alat bukti serta para saksi dapat menerangkan keahliannya tentang hasil cek olah TKP, lalu hasil visum yang diambil atau dimilik saksi dapat menjadi dasar meningkatnya status perkara ke penyidikan?” ungkap Kuasa Hukum.

Anehnya lagi, meski para pemohon Prapid telah dijadikan tersangka, pihak penyidik Polres Tapsel masih melakukan penyelidikan. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan terkesan prematur dan dipaksakan.

Selain penetapan tersangka yang dinilai terlalu dini, pihak Polres Tapsel juga dianggap telah gagal dalam memahami akibat ketidaktahuan tentang isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XII/2014 yang kini telah menjadi Undang-undang.

Mulai dari SPDP, penangkapan hingga penahanan terhadap Ali Sahbana dan Dullah Siregar dalam perkara ini diduga sarat bermasalah. Berbagai ketentuan yang sudah diatur diduga diabaikan bahkan dikangkangi oleh pihak penyidik Polres Tapsel.

Baca Juga :  Vonis 2 Tahun Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Tuai Kekecewaan

“Banyak kekeliruan dan berbagai hal kejanggalan pada proses hukum Ali Sahbana dan Dullah Siregar atas perkara dugaan Curas ini,” simpul Replik dalam salinan yang disampaikan Kuasa Hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, pada tahap sidang jawaban dari pihak termohon II yaitu Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) menerangkan dengan tegas membantah tuduhan penangkapan ilegal yang dilayangkan oleh pemohon.

Namun, tim kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar SH tetap meragukan validitas bukti yang diajukan oleh pihak termohon. Bukti-bukti dari pihak kepolisian pun dipertanyakan.

Menurut Kuasa Hukum Ali Sahbana dan Dullah Siregar, bukti-bukti yang disebutkan masih belum cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Doli Iskandar dan rekan juga kembali menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel terkesan terburu-buru dan tidak profesional.

” Proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara cermat, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan klien kami terkesan prematur,” ungkapnya.

Sidang Praperadilan Lanjut Tahap Pembuktian

Sidang Praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka, sementara pihak termohon akan berusaha untuk memperkuat bukti-bukti yang telah mereka ajukan.

Hakim praperadilan akan meneliti semua bukti yang diajukan untuk menentukan apakah penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel sah atau tidak. (*)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru