KompasReal.id, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana yang berlangsung di halaman Mapolres, sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum setempat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna bersama jajaran, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Selain Kapolres, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, Ketua MUI, tokoh masyarakat, serta insan pers yang turut menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 41 gram dan ganja seberat 35.000 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 85 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang disita dalam operasi penyakit masyarakat.
Tidak hanya itu, aparat juga memusnahkan sebanyak 110 unit knalpot blong atau knalpot tidak sesuai standar yang selama ini menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, miras ilegal, serta pelanggaran lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir. Diharapkan, melalui langkah ini, sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas
Sumber Berita: KompasReal.id












