Terkait Belanja Sewa Gedung 120 Juta, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan Diduga Langgar Perpres No. 12 Tahun 2021

Redaksi

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Gedung LPSE Kota Padangsidimpuan yang menjadi pusat perhatian dalam dugaan maladministrasi anggaran sewa gedung.

i

Keterangan foto: Gedung LPSE Kota Padangsidimpuan yang menjadi pusat perhatian dalam dugaan maladministrasi anggaran sewa gedung.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Pengelolaan anggaran belanja sewa gedung sebesar Rp120 juta di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021. Dugaan ini muncul karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan” dalam paket sewa gedung, padahal LPSE berada di gedung milik pemerintah sendiri.

Ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini menimbulkan keraguan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Kepala Bagian PBJ, Siti Humairoh Hasibuan, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap klasifikasi anggaran harus jelas dan sesuai dengan jenis pengadaan yang dilakukan. Pengelompokan yang tidak tepat bisa berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran prinsip transparansi.

Erjon Damanik Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia menilai, anggaran yang dialokasikan untuk sewa gedung sementara uraian pekerjaannya terkait collocation server merupakan pelanggaran serius. Gedung LPSE adalah milik pemerintah, sehingga tidak seharusnya ada biaya sewa untuk fasilitas tersebut.

“Jika anggaran memang untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung,” tegas Sekjend AWP2J kepada awak Media.

Lebih jauh, Erijon mensinyalir adanya potensi penyalahgunaan atau manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ bersama bawahannya. Hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi yang merugikan keuangan daerah.

AWP2J Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Pengawasan ini dinilai krusial terutama saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 tengah berlangsung.

Baca Juga :  Saksi Polres Tapsel Tak Relevan dalam Sidang Prapradilan

Erjon Damanik menegaskan, “DPRD harus bekerja maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan hasilnya harus transparan kepada publik agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin baik dan akuntabel.”

Ketiadaan klarifikasi dari Kabag PBJ menambah kekhawatiran publik terhadap tata kelola anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pengawasan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan Pemko Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB