Terkesan Kebal Hukum, Alat Berat PETI di Desa Aek Nabara Masih Beroperasi

Redaksi

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Meski marak pemberitaan dan menjadi sorotan publik, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus beroperasi tanpa ada penindakan dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).

Padahal, baru-baru ini Forkompinda Kabupaten Madina dikabarkan gencar melakukan operasi gabungan penindakan PETI di kecamatan lain. Namun, PETI tepatnya di area Dusun Aek Guo ini masih saja terus beraktivitas. Sehingga terkesan para pelaku kebal hukum.

Ironisnya, lokasi PETI yang masih saja beroperasi saat ini termasuk area kawasan hutan dan dianalisa menurut titik koordinat yang diperoleh termasuk dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Sehingga juga pihak KPH Wilayah IX dan Balai TNBG terkesan tutup mata.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media ini beserta informasi yang dirangkum dari warga, memperlihatkan kalau aktivitas PETI di area kawasan terlarang ini sedang berlangsung dengan menggunakan sejumlah alat berat. Bila diamati, para pelaku dibiarkan leluasa mengeksploitasi sumber daya alam dengan cara merusak lingkungan.

“Kemarin ada 5 alat berat yang beroperasi, tapi kondisi terkini tinggal 3 lagi yang main. Sepertinya tidak ada yang bisa menghentikan kegiatan ini,” kata warga yang tidak berkenan namanya disebutkan.

Kata dia, dengan leluasanya para pelaku PETI menjalankan aksinya ini, diduga telah operandi kongkalikong yang melibatkan jajaran KPH Wilayah IX, Balai TNBG dan APH setempat. Sebab, telah dianggap melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

“Diduga pelaku PETI dengan sejumlah pihak ada kongkalikong, terindikasi ada serah terima upeti agar tidak dilakukan penertiban ke area mereka (Dusun Aek Guo),” ungkapnya.

Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa dampak daripada aktivitas yang tak tersentuh hukum ini, tidak hanya merusak alam maupun ekosistem lainnya, praktik PETI di Desa Aek Nabara ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Sumut Ladang Tambang Ilegal Terbesar, AMPM Minta Bareskrim Bongkar Beking di Madina

Menurut mereka, selain kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal yang semakin meluas ini juga berpotensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga miliaran rupiah. Dugaan Trading in influence yang disinyalir dibalik PETI ini, patut untuk dilaporkan ke penegak hukum tingkat pusat.

“Terkesan terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku PETI dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara diharapkan menjadi perhatian presiden dan menjadi atensi bagi gubernur Sumatera Utara yang baru saja dilantik,” terang sumber yang memiliki gelar sarjana hukum tersebut.

Selain itu, Gakkum KLHK yang berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan taman nasional juga diminta segera melakukan kroscek lokasi dan memberikan tindakan hukum atas dugaan pengrusakan hutan dimaksud.

Guna memastikan titik koordinat N 00° 44′ 44.09″E 99° 27′ 14.39″ dan Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh media ini, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang dirangkum pewarta.

Demikian halnya, Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya seputar penanganan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut , belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB