KompasReal.id, PADANG LAWAS UTARA – Polres Tapanuli Selatan menunjukkan langkah konkret dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara.
Penyidik telah memeriksa operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa saksi-saksi terkait penangkapan BBM.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., sebagai bentuk klarifikasi terhadap berkembangnya opini publik yang mempertanyakan keseriusan penyidik pada Senin, (25/5/2026) sore.
IPTU Bontor menegaskan, pemeriksaan operator SPBU dan penyuratan kepada Pertamina merupakan bagian dari pendalaman perkara.
Penyidik, kata dia, tidak hanya memeriksa pihak pengangkut, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, dokumen pembelian, serta alur distribusi.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, dan memeriksa saksi-saksi terkait penangkapan BBM. Semua itu bagian dari proses pendalaman,” ujar IPTU Bontor.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah BBM yang diamankan berkaitan dengan transaksi resmi, penyalahgunaan dokumen, pembelian tidak sesuai ketentuan, atau adanya pihak lain yang berperan dalam distribusi.
Ia menjelaskan, dalam perkara BBM bersubsidi, penyidik tidak cukup hanya melihat barang bukti dan kendaraan pengangkut.
Penyidik juga harus menelusuri rantai peristiwa secara utuh, mulai dari sumber BBM, pihak yang membeli, pihak yang mengangkut, pihak yang memerintahkan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
“Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu melihat hubungan hukum antara barang bukti, pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, dan alur distribusi. Semua harus dibuktikan secara cermat,” jelasnya.
IPTU Bontor juga menegaskan bahwa penyuratan kepada PT Pertamina Regional 1 Sumbagut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan memperoleh data atau keterangan yang relevan.
Koordinasi dengan Pertamina diperlukan karena BBM bersubsidi memiliki mekanisme distribusi dan pengawasan tertentu.
“Penyidik membutuhkan data, dokumen, dan keterangan yang dapat mendukung pembuktian perkara,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk membuat terang peristiwa. Keterangan para saksi akan dikaitkan dengan barang bukti, dokumen, serta hasil pendalaman lainnya.
Karena itu, menurut IPTU Bontor, tidak tepat apabila proses yang masih berjalan dinilai seolah-olah mandek atau berhenti pada satu pihak saja.
“Tidak tepat apabila proses yang sedang berjalan dinilai seolah-olah sudah selesai atau seolah-olah ada pembiaran. Justru penyidik sedang bekerja mengumpulkan dan menguji setiap informasi agar perkara ini terang secara hukum,” tegasnya.
Polres Tapsel juga memastikan bahwa setiap informasi terkait SPBU atau pihak lain yang disebut dalam ruang publik akan ditelaah. Namun, penyidik tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
“Penyebutan nama SPBU atau pihak tertentu di ruang publik belum otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Semua harus diuji melalui proses hukum,” ujar IPTU Bontor.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Polres Tapsel tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional.
“Setiap pelanggaran akan ditindak. Tetapi prosesnya harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












