Hasil Pengembangan, Petani di P. Sidimpuan Ditangkap, 3,1 Kilogram Ganja Disita; Jaringan Narkoba Terungkap

Redaksi

- Editor

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.G (48 tahun), seorang petani, yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loding, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan A.S.G, polisi menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram ganja.

Penangkapan A.S.G merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya, yaitu seorang tukang becak berinisial M.S. M.S. menyatakan mendapatkan ganja dari A.S.G. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju kediaman A.S.G. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. Ganja tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda; 6,12 gram ganja ditemukan di kantong celana A.S.G, sementara 3,1 kilogram ganja lainnya ditemukan di kamar belakang rumahnya, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba hingga ke akarnya. ” ungkap Kapolres Padangsidimpuam AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing merk Realme C2 dan Oppo. A.S.G mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Kamal yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, A.S.G telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Kamal dan mengungkap lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini.

” Polisi akan melakukan serangkaian proses hukum, meliputi pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tukas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Test Event PON XXI Aceh-Sumut Kontingen Taekwondo P.Sidimpuan Raih 6 Medali Emas 3 Medali Perak

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB