Dua Terduga Bandar Narkoba yang Ditangkap di Paluta, Hanya Rehab, Ada Apa?

Redaksi

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga bandar narkoba yang ditangkap Tim Unit Intel Kodim 0212/TS di daerah Kabupaten Paluta beberapa waktu lalu (Istimewa)

i

Dua terduga bandar narkoba yang ditangkap Tim Unit Intel Kodim 0212/TS di daerah Kabupaten Paluta beberapa waktu lalu (Istimewa)

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Dua orang terduga pelaku bandar narkoba yang ditangkap tim Unit Intel Kodim 0212/Ts di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) beberapa waktu lalu, dikabarkan hanya menjalani rehabilitasi saja.

Padahal, saat penangkapan, tim Unit Intel Kodim 0212/TS menyita barang bukti berupa 10,59 gram sabu-sabu, satu unit timbang digital, satu bong, dua kaca pirek, satu pak plastik klip, satu tas berisi pakaian dan tiga unit sepeda motor.

Kedua terduga bandar narkoba tersebut berinisial SS (36) dan RH (38), keduanya merupakan warga Kabupaten Paluta. Sebelum diserahkan kepada pihak Polres Tasel, kedua terduga dilakukan pemeriksaan awal di Markas Kodim O212/TS.

Nah, foto dan video salah satu terduga pelaku inisial SS sedang naik sepedamotor beredar luas di kalangan masyarakat. Tentunya, hal ini menjadi pertanyaan publik, karena sebelumnya sempat diamankan oleh Tim Unit Intel Kodim 0212/TS.

“Baru seminggu setelah ditangkap, seorang pelaku terlihat bebas leluasa di daerah ini. Koq bisa ya?,” tanya seorang warga yang menyaksikan SS sedang menaiki sepeda motor di daerah Poken Salasa.

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maria Marpaung menjelaskan, kedua terduga bandar narkoba yang ditangkap Unit Intel Kodim 0212/TS tersebut tidak bisa terfaktakan.

Alasannya, kedua pelaku terduga bandar narkoba tersebut tidak mengakui kepemilikan sabu yang diamankan pada saat penangkapan. Sehingga keduanya direhabilitasi.

“Setelah dilakukan gelar perkara di Polres Tapsel, ternyata keduanya tidak bisa terfaktakan, karena mereka tidak mengakui bahwa narkoba itu milik mereka,” terang Kasi Humas kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Dijelaskan Kasi Humas, pada saat tim dari Unit Intel Kodim 0212/TS melakukan penangkapan, tiga di antara lima orang berhasil melarikan diri, sedangkan dua orang lagi diamankan.

Menurut Kasi Humas, saat dilakukan gelar perkara di Polres Tapsel, perwakilan dari pihak TNI (Kodim) ikut dilibatkan. “Mereka juga ikut menyaksikan gelar perkara itu. Hasilnya, tidak terfaktakan, makanya rehab,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan itu.

Diberitakan sebelumnya, Unit Intel Kodim 0212/Tapsel melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu-sabu setelah menerima informasi dari masyarakat yang berlokasi di Desa Aek Torop Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, Minggu dinihari (22/6/2025).

Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat kepada anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel akan keresahan terhadap aktivitas peredaran narkoba, menanggapi laporan tersebut anggota Unit Intel melaporkan kepada Dan Unit Intel Letda Inf Zulbaili dan selanjutnya dilaporkan kepada Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo.

Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo kepada awak media membenarkan tentang penangkapan bandar narkoba tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen untuk memerangi peredaran narkoba bekerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah dimaksud.

Dandim juga menyampaikan, aparat TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel akan merespon setiap laporan dari masyarakat dan akan terus bersinergi dengan stakeholder guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari peredaran narkoba serta mendukung pembangunan karakter bangsa khususnya generasi muda.

“Kami TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa. Dan penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam upaya kita memerangi peredaran narkoba,” papar Dandim saat menggelar konferensi pers sehari sesudah penangkapan. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Bisnis

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB