Momen Dramatis di Bandara Kualanamu: Edy Rahmayadi Satu Pesawat dengan Tersangka Korupsi Jalan, Topan Ginting Diborgol!

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan tersangka kasus korupsi jalan di Sumut, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, tiba bersamaan di Medan dari Jakarta dengan satu pesawat, Kamis (2/10/2025) pagi.

Edy Rahmayadi, yang mengenakan jaket dan topi hitam, tampak didampingi sang istri, Nawal Lubis. Pemandangan menarik terjadi saat Edy dan Nawal berjalan di belakang Topan, terlihat senyum-senyum kecil.

Saat pesawat Garuda Indonesia mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, perhatian langsung tertuju pada Topan Ginting.

Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, berjalan beriringan dengan Edy Rahmayadi keluar dari bandara.

Momen ini sontak mencuri perhatian para penumpang dan pengunjung Bandara Kualanamu. Dengan tangan terborgol dan masker menutupi wajah, Topan Ginting melangkah cepat diapit petugas KPK dan seorang berseragam tentara dari Polisi Militer.

Sorotan kamera ponsel warga yang berada di bandara tak henti-hentinya mengikuti setiap langkah Topan.

Namun, tak satu pun kata keluar dari mulut Topan saat dicecar pertanyaan seputar dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya.

Orang dekat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, itu hanya menunduk, membiarkan suara kilatan kamera menggema di lorong kedatangan.

Bersama Rusli, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua, Topan diterbangkan dari Bandara Soekarno–Hatta menuju Kualanamu.

Setibanya di bandara, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Mereka dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Kehadiran Topan di Medan menjadi babak penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Nama Topan, yang disebut KPK masuk dalam lingkaran Bobby Nasution, sebelumnya mencuat dalam sejumlah proyek pembangunan di Sumatera Utara yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Baca Juga :  KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution 'Aman' dari Pusaran Korupsi Dinas PUPR Sumut

Kini, sorotan publik tertuju pada ruang sidang tempat kasus ini akan digelar. Usai menjalani sidang tipikor di Pengadilan Negeri Medan, sore harinya Topan Ginting kembali diterbangkan ke Jakarta. (KR/waspada)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru