Berkat Upaya Bobby Batari Harahap, SH, Dua Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti Bebas dari “Sekapan”

Redaksi

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP dan APH, keluar dari kantor perusahaan setelah dibebaskan dari penahanan.

i

Keterangan Foto: karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP dan APH, keluar dari kantor perusahaan setelah dibebaskan dari penahanan.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP (40) dan APH (30), akhirnya menghirup udara kebebasan setelah hampir dua bulan ditahan di kantor perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kebebasan mereka terwujud berkat intervensi kuasa hukum, Bobby Batari Harahap, SH, yang berhasil meloloskan mereka dari penahanan pada Sabtu (21/12/2024).

Sekitar pukul 12.00 WIB, RP dan APH meninggalkan kantor perusahaan, disambut haru keluarga dan disaksikan perwakilan perusahaan. Proses pembebasan diawali kedatangan Bobby Batari Harahap sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah bernegosiasi selama hampir satu setengah jam dengan Operational Manager, Prenza Welmi, Bobby berhasil meyakinkan pihak perusahaan untuk membebaskan kedua karyawan tersebut.

“Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri,” ungkap RP.

Penahanan diperkirakan sejak 1 November 2024 ini menimbulkan kontroversi. Pihak perusahaan menuduh RP dan APH diduga menggelapkan uang perusahaan, sehingga dilakukan penahanan untuk mencegah pelarian dan meminta pertanggungjawaban. Namun, penahanan ini disertai penyitaan barang pribadi dan pembatasan komunikasi, bahkan hingga kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024.

Bobby Batari Harahap menilai penahanan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Bobby.

Ia telah menyarankan kliennya mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Secara resmi RP dan APH telah melaporkan dugaan penyekapan yang mereka alami selama 51 hari di gudang perusahaan. Laporan dengan nomor STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diterima Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024 pukul 18.45 WIB.

Dalam laporannya, pria berinisial RP, warga Kayu Jati, Panyabungan, Mandailing Natal, menjelaskan bahwa ia dan rekannya dibawa secara paksa ke gudang di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada 1 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ditahan di sebuah ruangan yang jendelanya disekat kayu.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia berdalih tindakan itu untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Welmi mengakui penyitaan barang pribadi dan pembatasan komunikasi, namun mengklaim perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan kunjungan keluarga.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan penegakan hukum di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB