Diduga Pungut Rp15 Juta per Kades, Tiga Jaksa Padang Lawas Diperiksa Kejagung Usai Kasus PSR

Redaksi

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, Padang Lawas — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memeriksa tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Tiga jaksa yang diperiksa masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Menurut Harli, ketiganya lebih dulu menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi Sumut selama dua hari sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut oleh Jamintel. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejagung.

Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa. Namun Harli menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiga jaksa itu tidak mengakui tuduhan tersebut.

“Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” ujar Harli kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2026.
Harli juga memastikan dugaan penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menegaskan sejak menjabat sebagai Kajati Sumut, dirinya telah melarang seluruh jajaran jaksa di Sumut terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa melalui skema bimbingan teknis.

Meski demikian, Kejati Sumut masih mendalami laporan masyarakat itu untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pendalaman ini dilakukan guna menjaga objektivitas dan transparansi penegakan hukum.

Sehari sebelum laporan dugaan pungutan tersebut mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp3.342.150.000 pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Dua tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay, serta Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Muchtar Hasibuan.KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB