KompasReal.id, Padang Lawas — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memeriksa tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Tiga jaksa yang diperiksa masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.
Menurut Harli, ketiganya lebih dulu menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi Sumut selama dua hari sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut oleh Jamintel. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejagung.
Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa. Namun Harli menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiga jaksa itu tidak mengakui tuduhan tersebut.
“Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” ujar Harli kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2026.
Harli juga memastikan dugaan penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menegaskan sejak menjabat sebagai Kajati Sumut, dirinya telah melarang seluruh jajaran jaksa di Sumut terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa melalui skema bimbingan teknis.
Meski demikian, Kejati Sumut masih mendalami laporan masyarakat itu untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pendalaman ini dilakukan guna menjaga objektivitas dan transparansi penegakan hukum.
Sehari sebelum laporan dugaan pungutan tersebut mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp3.342.150.000 pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Dua tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay, serta Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Muchtar Hasibuan.KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













