GAPERTA Sebut Penanganan Hukum Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tapsel Dinilai Lemah

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas diduga berlangsung lebih dua tahun, sebagian hutan berubah jadi perkebunan sawit

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengungkapkan kekhawatiran serius terkait penanganan hukum yang dinilai belum optimal terhadap dugaan perambahan hutan di Kawasan Hutan Lindung Perbatasan Tapsel-Paluta, Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Laporan resmi telah diajukan pada 14 Juli 2025 kepada Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), dengan menyebutkan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel sebagai pelaku diduga.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait strategis, yaitu Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Sumatera Utara, Kepala Balai Pengendalian Hutan dan Konservasi Alam (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0212/Tapanuli Selatan, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel.

Dalam salinan surat pengaduan yang diterima media ini, GAPERTA mengacu pada berbagai dasar hukum untuk mendukung pengaduan mereka, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, mengungkapkan bahwa kegiatan perambahan diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, dengan kondisi yang cukup mengkhawatirkan.

“Sebagian areal hutan lindung telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, bahkan ditemukan bangunan portal dan rumah pribadi di dalam kawasan tersebut. Tak hanya itu, kami juga menemukan tanda-tanda praktik illegal penebangan pohon,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Untuk mendukung klaim tersebut, GAPERTA telah melampirkan bukti berupa dokumentasi foto, titik koordinat lokasi kejadian, serta keterangan dari sejumlah warga setempat yang menjadi saksi langsung aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut.

Menurut Stevenson, kinerja Polres Tapsel dinilai lamban dalam mengungkap pelaku kejahatan hutan di area tersebut, meskipun informasi dan bukti telah disampaikan secara lengkap.

“Kami telah menyerahkan semua data dan bukti yang kami kumpulkan secara detail. Namun hingga saat ini, penanganan yang dilakukan terkesan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.

Stevenson berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku yang terlibat, serta melakukan langkah pemulihan terhadap areal hutan lindung yang telah dirusak.

“Lemahnya penanganan hukum atas kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mengancam kelestarian ekosistem hutan lindung di wilayah Tapsel,” tandasnya.

Ia menambahkan, hutan lindung memiliki peran krusial untuk menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat luas.

“Penanganan yang tidak tegas akan hanya memperparah kerusakan lingkungan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH memberikan tanggapan singkat kepada awak media. “Terima kasih atas informasinya. Silakan bersabar dulu, bro. Nanti jika kalau ada masuk dan kerja alat berat nya kita Gass ya,” ucapnya. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB