Aktivitas diduga berlangsung lebih dua tahun, sebagian hutan berubah jadi perkebunan sawit
KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengungkapkan kekhawatiran serius terkait penanganan hukum yang dinilai belum optimal terhadap dugaan perambahan hutan di Kawasan Hutan Lindung Perbatasan Tapsel-Paluta, Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Laporan resmi telah diajukan pada 14 Juli 2025 kepada Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), dengan menyebutkan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel sebagai pelaku diduga.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait strategis, yaitu Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Sumatera Utara, Kepala Balai Pengendalian Hutan dan Konservasi Alam (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0212/Tapanuli Selatan, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel.
Dalam salinan surat pengaduan yang diterima media ini, GAPERTA mengacu pada berbagai dasar hukum untuk mendukung pengaduan mereka, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, mengungkapkan bahwa kegiatan perambahan diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, dengan kondisi yang cukup mengkhawatirkan.
“Sebagian areal hutan lindung telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, bahkan ditemukan bangunan portal dan rumah pribadi di dalam kawasan tersebut. Tak hanya itu, kami juga menemukan tanda-tanda praktik illegal penebangan pohon,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (31/12/2025).
Untuk mendukung klaim tersebut, GAPERTA telah melampirkan bukti berupa dokumentasi foto, titik koordinat lokasi kejadian, serta keterangan dari sejumlah warga setempat yang menjadi saksi langsung aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut.
Menurut Stevenson, kinerja Polres Tapsel dinilai lamban dalam mengungkap pelaku kejahatan hutan di area tersebut, meskipun informasi dan bukti telah disampaikan secara lengkap.
“Kami telah menyerahkan semua data dan bukti yang kami kumpulkan secara detail. Namun hingga saat ini, penanganan yang dilakukan terkesan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.
Stevenson berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku yang terlibat, serta melakukan langkah pemulihan terhadap areal hutan lindung yang telah dirusak.
“Lemahnya penanganan hukum atas kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mengancam kelestarian ekosistem hutan lindung di wilayah Tapsel,” tandasnya.
Ia menambahkan, hutan lindung memiliki peran krusial untuk menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Penanganan yang tidak tegas akan hanya memperparah kerusakan lingkungan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH memberikan tanggapan singkat kepada awak media. “Terima kasih atas informasinya. Silakan bersabar dulu, bro. Nanti jika kalau ada masuk dan kerja alat berat nya kita Gass ya,” ucapnya. (KR03)













