KompasReal.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Permintaan maaf itu berkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK).
Dalam rapat tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi. Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan tim jaksa ke depan.
Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi disiplin. Ia menegaskan permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.
Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi III DPR menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara hukum. DPR juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkembangan kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, sehingga ia tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Cnn indonesia













