Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp 536 Juta Diduga Diselewengkan untuk Pribadi

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kades berinisial IJH (44), yang menjabat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 536.388.897.

Dana tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai usaha kantin milik istri muda tersangka di Kota Medan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara, ditemukan adanya selisih yang signifikan antara jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2023 (sebesar Rp 1.159.260.374) dengan realisasi belanja yang dapat dipertanggungjawabkan (sebesar Rp 622.871.477). Selisih tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 536.388.897.

Saat ini, IJH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Tapanuli Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Buron Enam Hari, Pelaku Penggelapan Motor di Padangsidimpuan Dibekuk

Polres Tapanuli Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. (KR/r)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB