KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kades berinisial IJH (44), yang menjabat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 536.388.897.
Dana tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai usaha kantin milik istri muda tersangka di Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara, ditemukan adanya selisih yang signifikan antara jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2023 (sebesar Rp 1.159.260.374) dengan realisasi belanja yang dapat dipertanggungjawabkan (sebesar Rp 622.871.477). Selisih tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 536.388.897.
Saat ini, IJH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Tapanuli Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.
Polres Tapanuli Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. (KR/r)













