Kapolres Padangsidimpuan Ungkap 8 Sindikat Narkoba, Satu Bandar Ditembak

Redaksi

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Keterangan Foto:
 
- Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH,  mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

i

Teks Fhoto : Keterangan Foto: - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.com – Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (26/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkap keberhasilannya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Delapan sindikat narkoba berhasil dibekuk, dengan satu bandar terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.

“Kami tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba. Atas atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luas dan menghancurkan generasi penerus bangsa, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” tegas Kapolres Wira Prayatna. ”

Operasi pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Total barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 27,38 gram sabu dan 10 kg ganja.

“Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan D, yang kedapatan memiliki 0,81 gram sabu. Dari pengembangan, kami berhasil menangkap P, perantara dalam kasus ini, dan selanjutnya mengungkap F, bandar yang sedang bertransaksi dengan R,” jelas Kapolres.

Salah satu tersangka, A, yang merupakan residivis kasus narkoba, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“inisial A ini merupakan jaringan antar Kabupaten. Dia sudah 6 tahun dipenjara atas kasus narkoba dan baru keluar tahun 2023. Kami menemukan 27,38 gram sabu dari tangannya,” terang Kapolres Padangsidimpuan.

Selain itu, Tim Opsnal juga berhasil menangkap H dan I, yang kedapatan mengedarkan ganja dengan modus meminta orang lain mengirimkan paket melalui jasa pengiriman.

“Orang yang diminta H untuk mengirimkan paket ini tidak tahu bahwa paket tersebut berisi ganja. Beruntung pihak jasa pengiriman curiga dan melapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Kasus Viral Anak Tersangka di Padangsidimpuan Berakhir Damai

Terkait kasus ganja, Tim Opsnal juga mengamankan IH dengan barang bukti 1.030 gram ganja, A dengan 13,72 gram ganja, dan uang senilai Rp33 ribu.

“Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana,” tegas Kapolres. “Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Kapolres Wira Prayatna menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kejahatan narkoba.

“Masyarakat dapat menghubungi Polres Padangsidimpuan melalui Call Center 110, Dengan kerja sama yang baik, kita bisa meminimalisir kejahatan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB