Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Redaksi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang direkayasa melalui skema curang berbasis Palm Oil Mill Effluent (POME). Kasus ini mencatatkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan skandal yang melibatkan kolaborasi antara oknum pejabat publik dan pelaku usaha swasta.

Para tersangka dari lingkungan pemerintahan terdiri dari tiga orang pejabat negara. Mereka adalah LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR selaku pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini menjabat Kepala Kanwil DJBC Bali-NTB-NTT, serta MZ yang merupakan ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru. Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam memuluskan rekayasa administrasi ekspor ilegal tersebut.

Dari pihak swasta, Kejagung menjerat delapan direktur perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Mereka adalah ES yang mengendalikan tiga perusahaan, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, serta YSR. Keberadaan para pelaku bisnis ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan penguasa kebijakan, tetapi juga eksekutor lapangan yang secara langsung menikmati keuntungan dari ekspor ilegal.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa klasifikasi barang ekspor CPO. Alih-alih menggunakan HS Code yang semestinya, mereka menggantinya dengan kode yang berbeda sehingga kewajiban negara dapat dihindari. Praktik ini merupakan bentuk penyamaran yang sistematis, memanfaatkan celah teknis kepabeanan untuk mengelabui pengawasan negara dan memaksimalkan keuntungan pribadi serta korporasi.

Kejagung kini terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Kro3

Editor : EMAS

Sumber Berita: Bisnisupdate.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru