Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Menyerahkan Diri, Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar Terus Bergulir

Redaksi

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, saat menyerahkan diri ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi ADD.

i

Keterangan Foto: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, saat menyerahkan diri ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi ADD.

Medan, KompasReal. com- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (3/2/2025). IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5.794.500.000.

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH.

Tim penyidik Kejati Sumut akan melanjutkan penyidikan kasus ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menyatakan apresiasi atas penyerahan diri IFS dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muttaqin.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan ADD sebesar 18% per desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Untuk mempermudah penyidikan, IFS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AN (staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB