Menahan HP Siswa? Pengamat Pendidikan : Sekolah Harus Punya SOP yang Jelas dan Terjamin Keamanannya!

Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pahri Efendi Harahap Pemgamat Pendidikan Tabagsel.

i

Keterangan Foto: Pahri Efendi Harahap Pemgamat Pendidikan Tabagsel.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Maraknya penggunaan handphone (HP) di kalangan pelajar menjadi tantangan bagi dunia pendidikan. Meskipun membawa HP ke sekolah dapat menjadi sumber belajar, sekolah berhak membuat aturan jika dianggap mengganggu konsentrasi belajar. Namun, aturan penahanan HP harus disertai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan menjamin keamanan HP tersebut.

Penggunaan HP memiliki dampak positif dan negatif, tergantung penggunaannya. Sekolah yang bijak akan memanfaatkan HP sebagai alat belajar, namun tetap perlu aturan jika penggunaannya berdampak negatif.

“Kalau terjadi penahanan HP, maka SOP harus jelas. Mulai dari Berita Acara Penahanan HP hingga keterjaminan HP tidak rusak dan tidak hilang. Dibuat juga jangka waktu penahanan HP serta pengembaliannya,” ujar pengamat pendidikan Tabagsel Pahri Efendi Harahap

SOP yang jelas, lanjut pengamat, penting untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada orang tua siswa. Tanpa SOP yang transparan, penahanan HP justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kerusakan atau kehilangan HP. Peraturan sekolah perlu dievaluasi dan diperbaharui jika tidak mampu menjamin keamanan barang milik siswa.

“Kita hormati peraturan yang dibuat oleh sekolah. Tetapi, harus memberikan kepastian dan keterjaminan HP siswa,” tegasnya.

Kejelasan SOP, termasuk mekanisme penahanan, penyimpanan, dan pengembalian HP, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik antara sekolah dan orang tua siswa. Sekolah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya efektif dalam menjaga kondusivitas belajar, tetapi juga melindungi hak-hak siswa.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB