KompasReal.id, Mandailing Natal – Polisi Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) mengamankan 121,07gram jenis sabu dan 24.725,93 garam jenis Ganja dengan 18 orang tersangka.
Kapolres Madina, AKBP.Bagus Priandy,S.IK.M.Si, mengatakan sejak 01 – 24 Januari 2026, pihaknya berhasil mengmankan 121,07 Gram Sabu, Ganja 24.725,93 Gram dan 18 Tersangka, dengan 13 Laporan Polisi.
“Rentang waktu sejak 01 – 24 Januari 2026, kita telah berhasil mengmankan 121,07 Gram Sabu, Ganja 24.725,93 Gram dan 18 Tersangka,” Ujar Priandy pada Jumat(13/02/2026) dalam acara Press Release di Aula Mako Polres.
Priandy menjelaskan ke 18 Tersangka, 9 orang sekarang di RTP Mapolres Madina, 5 Tersangka di Titip di Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan 4 Tersangka di Panti Rehabilitas Yayasan Amelia Kota Padangsidimpuan.
“Ke 18 Tersangka, antara lain, RN alias Mamen, ABS, Pr, YS alias Aseng, AK alia N, AFN, MAD, HEN, SON, RPL, RIM, AK alias Ucok, NA alias Dangdut, SBN, Jas,Su, dan Al.
Priandy menegaskan bahwa para pelaku ditangkap diwilayah Hukum Polsek Muara Batang Gadis, Polsek Panyabungan. Bukit Malintang, Polsek Linggabayu dan Polsek Natal serta Polsek Batahan.
“Semua barang bukti narkoba diamankan, begitu juga barng bukti lainnya dengan,1 Unit Mobil Xenia Hitam, 4,Sepeda Motor, 12 Init Handphone, 4 Unit Timbangan Digital, 6 Unit Alat Isap Sabu/Bong dan uang Tunai Sebanyak Rp1.521.000,” ujar Kapolres Madina. KR11.
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












