Polres Padangsidimpuan Bekuk Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Tenggara

Redaksi

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba.

i

Keterangan Foto: Petugas Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang residivis narkoba, pria berinisial DS (41), di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin, 12 Mei 2025, pukul 13.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sekitar tembok Pesantren Al-Anshor.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati DS duduk di sebuah pondok. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di dekatnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram, satu plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, dan uang tunai Rp 150.000. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai pondok, sekitar 10 cm dari posisi pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Siheppeng, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ungkap sumber di Polres Padangsidimpuan.

Penggeledahan di rumah pelaku yang dilakukan bersama Kepala Lingkungan setempat tidak membuahkan hasil tambahan. Saat ini, tersangka DS dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polres Padangsidimpuan meliputi pengembangan jaringan peredaran narkoba, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.” ujar Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada Awak Media mewakili tanggapan Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira. Prayatna.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredarannya.

Baca Juga :  Eitssss.. Ada "Uang Capek" di Penanganan Banjir Padangsidimpuan, IMM Desak Copot Kepala BPBD

” Polres Padangsidimpuan berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.” tutup Kasi Humas.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru